Pengertian, Syarat dan Hadits Tentang Qurban dalam Agama Islam

Pengertian, syarat dan hadits tentang qurban dalam agama islam. Kurban merupakan salah satu kata yang berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti dekat (قربان). Di dalam agama Islam kurban disebut juga adh-dhahiyyah dan al-udhhiyyah yang memiliki arti binatang sembelihan seperti sapi, kerbau, kambing dan unta. Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang pengertian, syarat dan hadits tentang qurban secara lengkap.

Hadits tentang kurban
Hadits tentang kurban

Pengertian dan Syarat Kurban

Pada tanggal 10 julhijah seluruh umat Islam yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji akan merayakan hari raya Idul Adha. Pada saat itulah umat Islam disunahkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban kemudian seluruh dagingnya dibagikan kepada semua umat Islam di lingkungan sekitar rumahnya.

Adapun ayat alquran tentang qurban, Allah SWT berfirman dalam QS Al Kautsar ayat 1-3:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ , فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ , اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ

Innaa a'tainaa kal kau tsar(a). Fa salli li rabbika wanhar. Inna syaa ni aka huwal abtar(u).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Allah juga berfirman di dalam QS Al Hajj ayat 36:

وَالۡبُدۡنَ جَعَلۡنٰهَا لَـكُمۡ مِّنۡ شَعَآٮِٕرِ اللّٰهِ لَـكُمۡ فِيۡهَا خَيۡرٌ‌ ‌ۖ فَاذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّ‌ ۚ فَاِذَا وَجَبَتۡ جُنُوۡبُهَا فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡقَانِعَ وَالۡمُعۡتَـرَّ ‌ؕ كَذٰلِكَ سَخَّرۡنٰهَا لَـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ‏

Walbudna ja 'alnaahaa lakummin sya 'aaa irillaahi lakum fiihaa khair(un), fazkurusmallaahi 'alaihaa sawaaff(a); fa izaa wajabat junuubuhaa fakuluu minhaa wa at 'imul qooni 'a walmu' tar(a); kazaalika sakh khar naahaa lakum la 'allakum tasy kuruun(a).

Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar agama Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”

HR Tirmidzi dalam hadits tentang qurban meneruskan Aisyah RA dalam sabda Nabi Muhammad SAW, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.”

Kurban sendiri di dalam agama Islam hukumnya sunnah muakkadah yaitu sunah yang memang dianjurkan untuk dilakukan oleh semua umat Islam. Apabila orang yang telah mampu dari segi hartanya tetapi tidak melakukan kurban maka hukumnya makruh. Secara garis besar pada korban memang telah disyariatkan oleh Allah SWT sebagai salah satu cara terbaik untuk mengenang dan memperingati hari raya Idul Adha yang telah ah dialami Nabi Ibrahim AS.

Baca juga:  Keutamaan dan Hadits Tentang Tafakur Sebagai Hamba Allah

Cara tersebut menjadi salah satu tanda kemudahan saat sad melaksanakan hari idul Adha. Hal itu tertuang dalam Sapta Nabi Muhammad SAW berbunyi, “Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”

Pada saat ingin melakukan kurban, umat Islam juga harus memperhatikan binatang yang akan disembelih sebagai hewan kurban. Berikut ini beberapa jenis binatang yang masuk syarat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai anjuran Islam.

1. Binatang yang Diperbolehkan

Binatang yang masuk kategori boleh di jadikan hewan kurban antara lain sapi, kerbau, kambing dan unta. Selain binatang-binatang tersebut sama sekali tidak diperbolehkan untuk tujuan berkurban. Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT dalam QS Al Hajj ayat 34 berbunyi, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.”

Kriteria hewan yang bisa dikurbankan adalah domba yang sudah berumur sekitar setengah tahun, kambing jawa yang telah berumur setidaknya 1 tahun, sapi yang sudah berumur sekitar 2 tahun, dan unta setidaknya sudah berumur 5 tahun baik betina maupun jantan. Hal tersebut tertuang dalam hadits HR Ahmad dan Tirmidzi meneruskan Abu Hurairah dalam sabda Rosullulah SAW berbunyi, “Binatang untuk kurban dan yang paling bagus yaitu kambing yang jadza’ (powel/sudah berumur satu tahun).”.

2. Binatang yang Dilarang Untuk Berkurban

Syarat utama binatang bagus untuk kurban yaitu binatang yang tidak tercatat ataupun sakit. HR Tirmidzi menuangkan dalam hadits, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.”

Di dalam hadits tentang qurban waktu yang tepat untuk menyembelih hewan yang sudah dipersiapkan adalah setelah terbit matahari tepat pada hari Idul Adha. Setelah hari tersebut diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban termasuk saat hari Tasyrik, baik siang maupun malam hari. Selain 3 hari tersebut, maka sudah tidak diperbolehkan lagi menyembelih hewan kurban.

Baca juga:  Pengertian, Makna dan Hadits Tentang Idul Adha

Sangat disunnahkan bagi orang yang sudah melakukan kurban untuk memakan daging yang sudah dia niatkan untuk berkurban. Kemudian semua daging harus dihadiahkan kepada kerabat terdekat dan orang-orang termasuk golongan fakir. Hal ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW berbunyi, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

Hadits tentang kurban
Hadits tentang kurban

Kumpulan Hadits Tentang Qurban

Hadits tentang qurban shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat antara lain:

Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: “Aku ikut bersama Rasulullah SAW pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah SAW turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, kemudian Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya dengan berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”

Hadits Abu Hurairah dan ‘Aisyah RA

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, lalu menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِي طَلْحَةَ “أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي

Baca juga:  Etika, Cara dan Hadits Tentang Memuliakan Tamu dan Tetangga

Hadits tentang qurban dari Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anh, “Ketika Nabi Muhammad SAW saat menyembelih 2 ekor kambing kibasy berwarna putih. Saat menyembelih kambing pertama, Beliau berkata: “Dari Muhammad dan untuk keluarga Muhammad.” Dan saat menyembelih kambing kedua, Beliau berkata: “Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku.”

Hadits tentang kurban
Hadits tentang kurban

Kesimpulan

Berdasarkan potongan ayat Al Quran dan Hadits tentang qurban di atas, terdapat beberapa kesimpulan yaitu tentang penyembelihan kurban diperbolehkan untuk diri sendiri dan keluarga. Hal tersebut sudah tertuang dalam kesepakatan para ulama melalui sejumlah amalan yang telah dijalankan nabi dan semua sahabat beliau.

Sedangkan penyembelihan qurban bagi diri sendiri dan untuk umat Islam lainnya selain keluarga hanya dikhususkan untuk Nabi Muhammad SAW. Bagi kaum muslimin menyembelih satu hewan kurban untuk satu RT, desa dan sekolah adalah kekeliruan. Karena hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh sahabat Nabi, salaf dan tabi’in.

Demikianlah penjelasan dari tim martabattujuh.com tentang ibadah kurban sesuai yang tertulis pada Al Quran dan Hadits tentang qurban yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Semoga memberikan banyak informasi penting kepada Kamu kaum muslimin dimana saja berada.

Check Also

Hadits tentang percaya diri

Hadits Tentang Percaya Diri, Pandangan dan Konsep Dalam Islam

Hadits tentang percaya diri – Agama Islam sangat menganjurkan setiap manusia untuk selalu percaya diri. …