Hukum dan Hadits Tentang Larangan Pacaran dalam Islam

Hukum dan hadits tentang larangan pacaran dalam Islam – Salah satu pergaulan bebas yang dilarang adalah pacaran. Bahkan pacaran merupakan hal yang di haramkan dalam agama islam. Ada hadits tentang larangan pacaran yang sudah sering kali dijadikan patokan. Para ulama yang paham mengenai seluk beluk islam pun membenarkan, jika pacaran mendekati perbuatan zina.

Dalam pertemuan kali ini akan dibahas semuanya secara menyeluruh mengenai alasan, hukum dan hadits tentang larangan pacaran di dalam agama Islam berikut pembahasannya dibawah ini.

hadits tentang larangan pacaran

Apa Alasan Pacaran Dilarang?

Islam sudah mengatur segala hal mengenai batasan berkomunikasi antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam setiap pergaulan aka nada batasan aurat atara pihak laki-laki dan perempuan. Setiap umat harus wajib menutupi aurat demi menjaga kehormatannya di mata agama Islam.

Pandanganmu merupakan salah satu nikmat dari Allah SWT. Dan setiap orang harus menjaga dan menggunakan pandangannya secara benar. Saat berhubungan bahkan dua orang yang belum mahrom harus saling menjaga pandangan.

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)

Alasan islam menuangkan hadits tentang larangan pacaran karena dianggap hanya akan membawa ke situasi dan kondisi penuh nafsu. Perbuatan nafsu akan dekat dengan zina, misalnya pelukan, pegangan tangan, pandangan yang mengarah ke fisik dan lain sebagainya.

Gambar QS. An-Nur ayat 30

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nur ayat 30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Surat An-Nur ayat 30 latin:

Qul lilmu' miniina yaghuudduu min absaarihim wa yahfazuu furuujahum; zaalika azkaa lahum; innallaaha khabiirum bimaa yasna'uun.

Artinya surat An-Nur ayat 30:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Didalam lanjutan ayat diatas dipertegas dengan QS An-Nur ayat 31:

Baca juga:  Etika, Cara dan Hadits Tentang Memuliakan Tamu dan Tetangga

وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Surat An-Nur ayat 31 latin:

Wa qul lil-mumināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābāihinna au ābāi bu'ụlatihinna au abnāihinna au abnāi bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisāihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisāi wa lā yaḍribna biarjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn.

Arti surat An-Nur ayat 31:

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum dan hadits tentang larangan pacaran pun terdapat dalam firman Allah SWT pada surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

Surat Al-Isra ayat 32 latin:

Wa laa taqrabuz zinaaa innahuu kaana faahishatanw wa saaa'a sabiilaa.

Artinya :

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa Allah SWT melarang kita untuk mendekati zina apalagi sampai melakukannya, jelas-jelas lebih terlarang.

Baca juga:  Hadits Menghina Orang Lain dan Larangannya di Dalam Agama Islam

Dalam potongan hadits tentang larangan pacaran diatas, dapat dijelaskan jika sebenarnya hukum berhubungan dengan mengikrarkan pacaran adalah dosa. Semua kegiatan dua insani yang sedang dimabukkan dengan pacaran bahkan termasuk dalam larangan agama islam.

HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu menyatakan:

“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Cinta tidak boleh menjadi dasar untuk berpacaran sebelum memutuskan menikah. Namun orang yang sebenarnya sungguh-sungguh dalam mencintai seseorang, memang sebaiknya keduanya harus segera menikah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لم ير للمتحا بين مثل النكاح

Artinya : “Tidak diketahui [yang jauh lebih bermanfaat] bagi dua orang yang sudah saling mencinta adalah pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1847, As- silsilah As-shahihah no. 624)

Jadi jika seseorang sudah siap mencintai, maka dia juga harus siap menikah. Jalan menghalalkan pasangan yaitu dengan memilih jalan ta’aruf. Ada pelajaran penting dalam islam soal ta’aruf yang bisa dipelajari kaum beriman. Apabila belum siap menikah, hendaknya mencari dulu bekal menuju menikah dan hindari pacaran. Berikut dibawah ini daftar hadits tentang larangan pacaran yang bisa Anda pelajari lebih lanjut.

Hadits Tentang Larangan Berpacaran

Setelah mempelajari hukum berpacaran, sejumlah hadits tentang larangan pacaran yang bisa dijadikan pedoman antara lain:

Hadits 1 : HR. Bukhari dan Muslim

Hadits tentang larangan pacaran yang pertama ini dari HR. Bukhari Muslim yang berbunyi:

ِإِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan

Hadits 2 : HR. Bukhari Muslim

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Artinya: “Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“.

Hadits 3 : Diriwayatkan dari Ibnu Abiddunya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من ذنب بعد شرك أعظم عنداللّه من النطفة وضعها رجل في رحم لا يحلّل

Artinya: “Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik disisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya didalam rahim wanita yang tidak halal baginya“.

Hadits 4 : HR. Bukhari Muslim

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Artinya: “Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“.

Hadits 5 : HR. At-Tirmidzi

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan“.

Hadits 6 : HR. Abu Daud dan Tirmidzi

ِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Artinya: “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”

Hadits 7 : HR. Muslim

البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم

Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam

Hadits 8 : HR Muslim

وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ

Artinya: “Dan yang tersisa adalah seburuk-buruk manusia, mereka melakukan hubungan intim di dalamnya bagaikan keledai, maka pada zaman merekalah kiamat itu akan terjadi“.

Hadits 9 : HR. Bukhari

َيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Artinya: “Sungguh ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal perzinahan, sutera, minuman keras, dan musik-musik.”

Hadits 10 : HR. Muslim

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ

Artinya: “Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong”.

Hadits 11 : Ath-Thabrany

Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya.”

Hadits 12 : HR. Bukhari: 5096 dan Muslim: 2740

Hadits tentang larangan pacaran yang terakhir ini dari HR. Bukhari Muslim yang berbunyi:

Baca juga:  Pengertian, Ciri Ciri dan Hadits Tentang Orang Munafik

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Aku tidak meninggalkan satu fitnah pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.”

Penutup

Dari beberapa penjelasan dari ayat Al-Qur’an dan hadits tentang larangan pacaran di atas, dapat disimpulkan jika pacaran merupakan salah satu perbuatan yang dekat dengan zina. Dan memilih pacaran sebelum ada ikatan pernikahan akan dilaknat oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat!

Check Also

Hadits tentang percaya diri

Hadits Tentang Percaya Diri, Pandangan dan Konsep Dalam Islam

Hadits tentang percaya diri – Agama Islam sangat menganjurkan setiap manusia untuk selalu percaya diri. …