Hadits tentang khitanan dan hukum wajib diketahui! Khitan adalah sebuah ajaran yang disampaikan atau diturunkan oleh Allah SWT ke Nabi Ibrahim AS. Dimana perintah ini memang harus dilaksanakan karena merupakan salah satu perintah. Sejak menjalankan perintah Allah SWT inilah Nabi Ibrahim kemudian dijadikan iman serta panutan seluruh umat manusia. Dalam kesempatan ini akan dibahas secara lengkap hukum dan hadits tentang khitanan.
Khitan berasal dari bahasa arab yang berbunyi kha-ta-na. Artinya adalah memotong kulit yang menutupi bagian ujung penis laki-laki. Jadi dalam pelaksanaannya, khitan sendiri memang dikhususkan bagi kaum laki-laki. Sedangkan bagi kaum perempuan biasanya disebut dengan khifadh. Yakni memotong bagian daging yang berada diatas vagina perempuan.
Hukum Berkhitan
Sejumlah hadits tentang khitanan memang sudah banyak dituangkan didalam Al-Quran. Bahkan bagi laki-laki hukum melaksanakan khitan adalah wajib. Hal tersebut sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim alaihis salam. Perintah yang diturunkan langsung oleh Allah ke Nabi Ibrahim memang harus diikuti oleh kaum Islam dimanapun berada. Allah SWT berfirman:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Tsumma aw hainaa ilaika anittabi' millata Ibraahiima haniifaa(n), wa maa kaana minal musyrikiin(a).
Artinya : “Kemudian kamu turnkan wahyu kepadaMu (Muhammad), ikutilah agama dari Ibrahim seseorang hanif dan dia bukanlah orang-orang yang mempersekutukan Allah (musyrik).” (An Nahl: 123)
Sedangkan sesudah firman diatas diturunkan, Nabi kemudian memerintahkan kepada semua laki-laki yang baru menganut agama Islam untuk segera melaksanakan khitan untuk menyempurnakan amalannya. Sabda Nabi Muhammad SAW yaitu:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
alqi 'anka sya'ral kufri wakhtatin
Artinya : “Hilangkan rambut kekafiran yang terdapat padamu dan laksanakan khitan.”
Dari sabda Rosulullah inilah bisa disimpulkan jika berkhitan khususnya laki-laki memang harus wajib dilaksanakan. Dengan melaksanakan khitan, maka akan bisa dijadikan perbedaan diantara kaum Nashrani dan kaum muslim.
Didalam peperangan, semua umat islam mengenal orang-orang yang termasuk muslim yang tewas di medan pertempuran melalui khitan. Jadi dari melaksanakan khitan inilah menjadi lebih mudah dalam membedakan kaum arab yang termasuk kaum nasrani atau masuk kaum Yahudi (islam sesudah berpindah agama).
Hadits Tentang Khitanan
Sejumlah hadits tentang khitanan yang mewajibkan setiap laki-laki dan perempuan untuk melaksanakannya antara lain:
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Al fithrahu khomsu(n), Al khitaanu waa li astihdaa du wa qassussyaaribi wa taqliimul azfaari wa natful aa baa(ti)
Artinya : ” Fitrah laki-laki itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis. (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)”
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya : ” Ibrahim AS, telah berkhitan pada usia 80 tahun di suatu tempat yang bernama Al-Qadum.”
Hadits riwayat Abu Dawud
َلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya : “Hilangkan didalam dirimu rambut kekafiran (yang menjadikan kaum kafir) dan berkhitanlah.”
Hadits riwayat Baihaqi
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Artinya : “Khitan itu merupakan amalan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.”
Hadits riwayat Ar-Rafi’i
اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.
Artinya : “Khitanlah anak laki-lakimu pada hari ketujuh, karena sesungguhnya itu menjadikan dia suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat tumbuh besar).”
Hadits riwayat As-Syaukani
من أسلم فليختتن
Artinya : “Barang siapa yang masuk Islam, maka hendaknya dia harus berkhitan.”
Hadits riwayat Ahmad dan Baihaqi
الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء
Artinya : “Khitan menjadi perbuatan sunnah bagi laki-laki dan bisa memuliakan wanita.”
Hadits riwayat Baihaqi, Daulabi, Tabrani, Ibnu Adi dan Al-Khatib mengenai khitan bagi perempuan
إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه
Artinya : “Jika Engkau mengkhitan wanita, lakukan dan sisakanlah sedikit dan jangan dipotong (kulit klitoris) semuanya, karena hal itu akan membuatnya ceria dan akan disenangi suaminya.”
Hadits riwayat Abu Daud dari penjelasan Ummu Atiyah
إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل
Artinya : “Bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang melakukan pekerjaan mengkhitan wanita, lalu Rasulullah SAW bersabda: Jangan berlebihan saat memotong, karena hal demikian bisa lebih nikmat untuk wanita dan akan disenangi suaminya.”
Hikmah Khitan dari Segi Agama beserta Faedah Khitan
Melakukan khitan ternyata memiliki sejumlah hikmah dan faidah. Terutama bagi kaum yang ingin meneruskan perintah Allah SWT. Sejumlah hikmah dan faidahnya antara lain:
Dengan melakukan khitan maka akan bisa menyempurnakan agama sesuai anjuran Nabi Ibrahim AS sebagai bapaknya nabi dan rosul. Memperbagus zhahir dan batin seseorang, sebagai keturunan sempurna Ismail dan Ishaq serta tanda ketaatan umat Islam ke perintah Allah SWT.
Sebagai salah satu tanda ‘ubudiah umat islam kepada perintah Allah SWT. Dengan memotong sebagian kulit kemaluan, maka hal ini akan menandakan seseorang sudah menghambakan dirinya dihadapan Allah SWT. Jadi bagi orang yang sudah berkhitan maka dia sepenuhnya sudah menjadi hamba yang dimulyakan oleh Allah SWT.
Khitan menjadikan seorang hamba Allah semakin suci, bersih dan menjadi hiasan terbaik sebagai hamba yang hanif kepada Rosulnya.
Dengan menjalankan khitan (bagi wanita) maka dia akan lebih bisa melawan hawa nafsu, membuat pasangan puas dan bisa memancarkan wajahnya yang suci.
Waktu yang Tepat untuk Berkhitan
Dalam hadits tentang khitanan, dijelaskan jika melakukan khitan harus juga memperhatikan waktu dan usia seseorang. Dan sesuai hadits, yang dianjurkan waktu yang tepat untuk berkhitan yaitu:
- Waktu yang diwajibkan ntuk berkhitan adalah saat seseorang sudah dalam masa usia baligh. Dimana saat inilah seseorang memang harus wajib dalam melaksanakan ibadah. Jadi tidak diwajibkan melakukan khitan sebelum memasuki usia baligh.
- Kedua, waktu yang dianjurkan seseorang berkhitan yakni waktu itsghar. Waktu dimana seseorang sudah masuk dalam anjuran menjalankan ibadah sholat.
- Dan ketiga adalah waktu yang diperbolehkan melaksanakan khitan. Dimana waktu itu acuannya dilihat dari waktu selain dua hal diatas.
Sejumlah ulama juga beberapa kali membahas mengenai berkhitan di hari ketujuh kelahiran anak laki-laki. Apakah waktu itu masuk dalam anjuran atau dimakruhkan dalam agama. Namun sebagian ulama menilai jika mengkhitan anak laki-laki di hari ketujuh kelahirannya masuk dalam hal yang dimakruhkan.
Alasan dimakruhkannya berkhitan di hari ketujuh kelahiran karena sama sekali tidak ada nash dalam anjuran berkhitan di hari ketujuh kelahiran anak. Dan yang kedua memakruhkan karena perilaku ini hampir menyerupai anjuran dari kaum Yahudi, Sehingga tidak dianjurkan dalam agama Islam.
Orang yang Tidak Perlu Berkhitan
Setidaknya dalam anjuran ada empat golongan seseorang yang tidak wajib melakukan khitan. Keempat keadaan seseorang yang tidak wajib di khitan antaranya:
- Seseorang yang sejak lahir sudah di khitan. Sehingga pada saat dewasa dan masuk usia baligh dia tidak akan melakukan khitan kembali.
- Seseorang yang tidak bisa menahan kondisi dan kesakitan ketika berkhitan. Sebabnya antara lain sudah tua ataupun dalam kondisi sakit.
- Seseorang yang masuk agama Islam sesudah berusia dewasa dan membuatnya takut menjalankan anjuran berkhitan.
- Seseorang yang sudah dinyatakan meninggal dan dalam kondisi belum dikhitan. Jadi tidak perlu dilakukan khitan, karena khitan hanya diperbolehkan untuk orang yang masih hidup.
Tanya Jawab Seputar Hadits Tentang Khitanan
Apakah khitan wajib dalam Islam?
Ada perbedaan menurut beberapa ulama yang nyatakan khitan itu hukumnya wajib dengan hadits tentang khitanan. Dan ada juga yang nyatakan sunnah dikarenakan ada orang yang tidak dapat menakan kondisi kesakitan dan bagi orang yang baru masuk agama islam sesudah berusia dewasa yang membuatnya takut.
Mengapa seseorang harus di khitan?
Nabi Ibrahim AS pernah mensyariatkan tentang khitan dengan tujuan agar ibadah shalat menjadi sah. Selain dari sarana sahnya seseorang untuk shalat. KH A Asrofi pun pernah memberikan taushiyah, khitan juga bertujuan untuk menghilangkan najis dan membuat seseorang menjadi islam secara kaffah. Ditambah juga tentang ilmu medis, khitan menjadi salah satu kebersihan bagi orang tersebut.
Kapankah waktu yang tepat untuk berkhitan?
Waktu yang tepat untuk berkhitan bagi anak laki-laki berkisar usia 7-14 hari. Begitupun dengan beberapa agama dan budaya yang menjalankan titah sunat sebagai kewajiban, contohnya di agama Islam yang menyarankan sunat sejak usia 1 minggu. Selain itu ada 4 mahzab untuk khitan yang perlu kamu ketahui dan berkaitan pada pertanyaan berikutnya dibawah ini.
Sebaiknya sunat anak usia berapa?
Untuk menjawab pertanyaan anak usia berapa sebaiknya di sunat jika menurut dokter adalah ketika anak dibawah umur 40 hari. Namun Kamu juga perlu untuk mengetahui 4 mazhab tentang khitan, yaitu:
1. Menurut Mazhab Imam Maliki
Umur yang tepat untuk khitan antara umur 7-10 Tahun, selain itu juga berpendapat khitan pada saat hari kelahiran hukumnya adalah makruh.
Apabila seseorang sudah dewasa namun belum dikhitan atau disunat, wajib hukumnya untuk melakukan khitan sendiri. Dan apabila tidak mampu, maka kewajibannya untuk khitan telah gugur.
Hal tersebut juga berlaku untuk wanita yang sudah dewasa. Alasannya karena orang dewasa sudah mempunyai perasaan malu apabila alat kelaminnya dilihat oleh orang lain. Agar terhindar dari fitnah, maka kewajiban untuk khitan digugurkan.
2. Menurut Mazhab Imam Hambali
Umur yang tepat untuk khitan sesudah diatas 7 tahun. Jika dilakukan dibawah itu hukumnya makruh. Sedangkan untuk orang yang sudah dewasa sama hukumnya dengan Mazhab Imam Maliki.
3. Menurut Mazhab Imam Hanafi
Untuk yang tepat adalah 7 sampai 12 tahun.
4. Menurut Mazhab Imam Syafi’i
Menurut Imam besar Syafi’i khitan boleh dilakukan pada saat anak masih kecil. Menurut beliau pada salah satu riwayat lain berpendapat bahwa wajib bagi orang tua atau wali untuk menyunatkan anak perempuannya sebelum beranjak dewasa.
Beliau juga berpendapat sebaik-baiknya waktu yang di sunnahkan untuk melakukan khitan adalah ketika masih berusia 7 hari. Hal tersebut berdasarkan hadits tentang khitanan yang diriwayatkan oleh Jabir ra. Intinya adalah cucu dari Nabi Muhammad SAW, Hasan dan Husain disunatkan pada saat mereka berumur 7 hari.
Penutup
Itulah pembahasan lengkap mengenai hukum dan hadits tentang khitanan yang dapat tim martabattujuh.com sampaikan. Semoga semua ulasan diatas menambah pengetahuan dan memperdalam Kamu didalam menjalankan syariat agama Islam.