Hadits tentang hutang piutang – Islam merupakan salah satu agama yang sempurna bagi umat manusia. Semua aspek kehidupan manusia pun diatur dan harus sesuai dengan apa yang diperintahkan. Larangan Tuhan juga tidak boleh dikerjakan karena akan berbuah dosa. Bahkan Al Quran dan hadist tentang hutang piutang bisa dijadikan pedoman manusia untuk memandang hal tersebut sebagai bagian penting yang harus di lunasi. Dalam artikel kali ini akan dibahas lengkap mengenai hutang dan piutang dalam kajian Islam.
Hutang dalam bahasa Arab disebut “al qardh” yang berarti memotong. Hutang yang sering kali disebut juga dengan pinjaman, memang harus dikembalikan. Karena pada dasarnya orang yang memberikan pinjaman memiliki dasar kuat untuk membantu kepada orang yang membutuhkan. Semua barang ataupun pinjaman juga harus dimanfaatkan dengan benar. Wajib bagi penghutang untuk mengembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Hadits Tentang Hutang Piutang dan Bahaya Hutang Dalam Islam
Islam memasukkan urusan hutang dalam kajian ekonomi umat. Hutang sendiri bisa dilakukan beberapa orang yang sedang membutuhkan ataupun orang kaya yang ingin menjalankan bisnisnya dengan jalan meminjam modal kepada pihak yang lebih memiliki harta. Karena sering terjadi permasalahan, maka Islam kemudian mengatur hak dan kewajiban hutang piutang dalam hukum agama.
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
Artinya : “Menunda membayar hutang dari seseorang yang masuk golonga kaya menjadi sebuah kelaliman. Apabila seseorang diipindahkan menjadi kaya maka ikutilah.”
Hadits tentang hutang piutang tersebut sesuai dengan sabda Nabi SAW. Dimana Nabi SAW menganggap seseorang yang sudah mampu namun lalai membayar hutangnya maka Allah akan memasukkan dia ke golongan orang-orang yang dzalim.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya : “Demi sebuah jiwa yang ada di tanganNya, jik ada laki-laki terbunuh saat berada di jalan Allah, lalu di hidupkan lagi, dan terbunuh lagi, namun dia masih memiliki hutang, maka dia dijamin tidak akan masuk surga sampai hutangnya dianggap lunas.”
Islam sudah memberikan peringatan jika seseorang yang mampu membayar hutang namun dia menundanya maka akan hadir banyak bahaya dikemudian hari. Tidak hanya akan menjadi permasalahan di dunia saja namun juga sampai di akherat. Berikut ini beberapa macam bahaya jika hutang tidak segera di bayar.
Nasibnya Tidak Dijamin Selamat atau Binasa
Nasib manusia memang rahasia, namun rasanya akan sangat menyedihkan jika nasib di akhreat digantung. Hal ini akan terjadi pada para penghutang karena jaminan surge atau neraka masih belum jelas saat sudah meninggal nanti. Nabi SAW pernah bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya : “Jiwa pada mukmin akan tergantung dari hutangnya, dan ini akan diperhitungkan sampai hutang tersebut lunas.”
Ada pernyataan lain yang juga dijabarkan dan dipertegas oleh Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah dalam hadits,
قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا انتهى
Artinya : “As Syuthi berkata, orang tersebut tertahan dalam mencapai tempatnya kelak. Sementara dalam pernyataan Imam Al ‘Iraqi, urusan orang itu terhenti (sama sekali tidak dapat apa-apa), sehingga sama sekali tidak bisa dihukumi apakah dia masuk orang yang selamat atau binasa, hal ini akan menunggu hutangnya selesai atau belum.”
Dianggap Pencuri Oleh Allah
Dalam pernyataan Al Khoir sesuai dengan hadits tentang hutang piutang dari HR Ibnu Majah, Nabi SAW pernah bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
Artinya : “Siapa saja yang sudah berhutang dan sama sekali tidak berniat melunasinya meski mampu, maka saat bertemu Allah SWT kelak, dia akan dianggap sebagai sosok pencuri.”
Al Munawi menjelaskan dengan kalimat lain, “Orang tersebut akan dikumpulkan bersama dengan golongan pencuri serta akan diberikan balasan sesuai perbuatannya di dunia.”
Ibnu Majah juga menuangkan sebuah hadits sesuai pernyataan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya : “Barangsiapa sengaja mengambil harta manusia, dan ada niat ingin menghancurkannya, maka kedepannya Allah juga pasti akan menghancurkan dirinya.”
Hutang Akan Membawa Kegelisahan
Umar bin Abdul Aziz menjelaskan soal hadits tentang hutang piutang berbunyi,
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
Artinya : “Aku sudah wasiatkan ke kalian supaya tidak berhutang, meski saat ini kalian sedang kesulitan, mengingat sesungguhnya hutang merupakan kehinaan pada siang hari dan akan membawa kesengsaraan saat malam hari, tinggalkanlah hal itu, maka martabat dan harga diri kamu akan selamat nanti, akan ada kemuliaan untuk kalian ketika kalian hidup.”
Keterpakasaan Jika Harus Berhutang
Ada hal lain yang juga harus dipertimbangkan dalam urusan hutang. Meskipun Islam melarang seseorang untuk melakukan hutang tetapi dalam kenyataannya ada beberapa pertimbangan saat seseorang ingin melakukan hutang kepada orang lain. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain:
Dalam Keadaan Terpaksa
Ketika kondisi seseorang dalam keterpaksaan maka hutang diperbolehkan. Untuk mencukupi kebutuhan pokok dan kebutuhan mendesak seorang muslim jika membutuhkan hutang diperbolehkan. Untuk lebih rasional pastikan Jika jumlah uang ataupun kebutuhan yang di hotel sanggup untuk dilunasi dalam waktu dekat.
Memiliki Niat Untuk Membayar
Apabila seseorang berhutang maka niat paling utama adalah segera membayarnya. Jangan sampai terjebak terlalu lama dengan hutang hingga membuat orang lain sakit hati karena belum mampu membayarnya. Hadits tentang hutang piutang tersebut dituliskan oleh HR Muslim dalam sabda Rasulullah,
“Barangsiapa sudah memiliki tingkat berurutan dan memiliki niat untuk mengembalikan, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menunaikan niatnya tersebut. Dan barangsiapa yang sudah berhutang tetapi tidak mau melunasi suatu saat Allah akan membinasakanNya.”
Sudah Ada Kesepakatan
Mengenai utang anggap saja hal tersebut sebagai transaksi. Harus ada bukti tertulis dan saksi ketika menerima kan uang. Tujuannya adalah untuk menghindari permasalahan dan konflik kedepannya. Ini untuk alternatif apabila suatu saat orang yang berhutang merasa jika dirinya tidak memiliki pinjaman ataupun melupakan hal yang sudah terjadi.
Berniat Segera Membayar
Sebagai umat muslim, saat akan memutuskan berhutang lebih baik niatkan diri dulu untuk segera mengembalikan pinjaman dalam waktu dekat. Jika hal ini tidak segera dilakukan maka selama hidup akan mendapatkan hinaan dari Allah SWT. Bahkan Allah akan memasukkan ke golongan orang dzalim. Hal ini tertuang dalam hadits HR Bukhari, “Menunda dalam pembayaran hutang bagi muslim yang mampu akan menjadikan dia salah satu orang dzalim.”
Kesimpulan
Dapat disimpulkan jika hutang merupakan tanggungan yang harus diselesaikan dan tidak boleh ditunda. Dari penjelasan hadits tentang hutang piutang diatas, Kamu tentu akan menjadi lebih bijak memahami apa saja yang berkaitan dengan hutang piutang dan akibatnya. Jika memang terpaksa berhutang, silahkan cepat untuk menyelesaikannya. Insyaallah rezeki di dunia akan bermanfaat di akhirat nanti. Sekian yang dapat disampaikan tim martabattujuh.com, semoga bermanfaat.