Hukum berkurban bagi yang mampu merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Ibadah kurban merupakan bagian dari ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya.
Sebagai umat muslim, kita wajib mengetahui hukum berkurban bagi yang mampu, karena hal ini berdampak pada keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
Hukum berkurban bagi yang mampu
Hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta.
Hukum menyembelih kurban bagi yang mampu harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam menyembelih kurban, kita harus mengucapkan kalimat syahadat dan menyebut nama Allah SWT sebagai bentuk pengakuan atas kebesaran-Nya dan sebagai tanda bahwa hewan tersebut disembelih sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban antara lain adalah memiliki harta yang mencukupi setelah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta telah mencapai usia dewasa.
Hukum kurban adalah mempersembahkan hewan tertentu sebagai ibadah kepada Allah SWT, sebagai bentuk pengorbanan diri dan rasa syukur kepada-Nya.
Dalam hal ini, hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sehat, tidak cacat, dan berumur minimal dua tahun untuk kambing/domba, tiga tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta.
Hukum berkurban bagi orang yang tidak mampu
Bagi orang yang tidak mampu berkurban karena alasan kekurangan harta atau sebab lainnya, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan ibadah kurban.
Sebaliknya, jika seseorang mampu melaksanakan ibadah kurban namun tidak melakukannya, maka dia berdosa karena meninggalkan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan oleh agama Islam.
Hukum kurban patungan
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, kita juga dapat melaksanakannya secara patungan. Hukum kurban patungan adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, selama setiap orang yang berpartisipasi memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah kurban, terutama bagi orang yang tidak mampu berkurban secara individu.
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal
Selain itu, hukum kurban juga diperbolehkan untuk dilakukan. Namun, bagi yang tidak mampu untuk berkurban, tidak diwajibkan untuk melakukannya.
Hukum berkurban bagi mereka yang tidak mampu adalah sama dengan hukum berkurban bagi yang mampu. Yaitu sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan untuk melakukannya.
Meskipun tidak diwajibkan, mereka yang tidak mampu tetap bisa ikut serta dalam berkurban dengan cara patungan dengan orang lain yang mampu.
Dalam hal ini, hukum kurban patungan adalah dibolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Selain itu, ada juga hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Meskipun orang yang sudah meninggal tidak bisa berkurban, namun keluarganya bisa melakukannya sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Dalam hal ini, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Tanya Jawab
Apa Hukumnya Bagi Orang yang Mampu tetapi Tidak Mau Berkurban?
Seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang hukum berkurban bagi yang mampu. Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Meski hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh. Hal ini karena terdapat perbedaan pendapat dalam status wajibnya. Oleh sebab itu, para ulama sepakat bahwa berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Orang Kaya?
Dalam hal ini, orang kaya yang menerima daging kurban seharusnya hanya boleh menerimanya untuk alokasi yang bersifat konsumtif, seperti untuk kebutuhan pribadi atau keluarganya. Sebab, daging kurban yang diterima oleh orang kaya tidak sepenuhnya menjadi hak miliknya secara utuh, melainkan milik Allah SWT dan harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Hal ini juga telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan daging kurban kepada Abdullah bin Hanzhalah yang saat itu sedang membutuhkan, meski Abdullah tersebut sebenarnya termasuk orang yang mampu.
Dalam konteks ini, kita juga perlu memahami bahwa kurban bukanlah sekadar ritual atau simbolik semata, melainkan juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Sehingga, penting bagi kita untuk memastikan bahwa daging kurban yang kita terima atau berikan dapat bermanfaat dan membawa keberkahan bagi banyak orang.
Apakah Orang yang Masih Punya Hutang Boleh Berkurban?
Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah pada 4 Juli 2022 menyampaikan bahwa orang yang masih memiliki hutang jatuh tempo tidak diperbolehkan untuk berkurban. Sebagai gantinya, mereka harus menyelesaikan hutang tersebut terlebih dahulu sebelum memikirkan untuk berkurban.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang tetap memaksa untuk berkurban meskipun masih memiliki hutang, maka hal tersebut sama saja dengan bermaksiat. Sebab, berkurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat yang ikhlas dan tulus, serta dilakukan dengan keadaan yang bersih dari segala hutang.
Oleh karena itu, bagi orang yang masih memiliki hutang jatuh tempo, sebaiknya menyelesaikan hutang terlebih dahulu sebelum memikirkan untuk berkurban. Kewajiban untuk membayar hutang harus menjadi prioritas utama sebelum melakukan ibadah apapun, termasuk berkurban.
Akhir Kata
Dalam kesimpulannya, hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib dilakukan. Kurban adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam dan memiliki banyak manfaat baik secara spiritual maupun sosial.
Namun, bagi yang tidak mampu, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dan bisa dilakukan dengan cara patungan dengan orang yang mampu.
Sedangkan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Semoga artikel ini tentang “Hukum Berkurban Bagi yang Mampu dalam Islam: Wajib atau Sunnah?” dapat bermanfaat dan dapat menjadi bahan refleksi bagi kita semua dalam menjalankan ibadah kurban.