Keistimewaan wakaf dan manfaatnya dalam memajukan peradaban islam sebenarnya sudah dirasakan sejak dahulu. Hal tersebut terbukti dari banyaknya perguruan tinggi islam, pondok pesantren, rumah sakit, serta bangunan-bangunan lainnya yang rata-rata berdiri di atas tanah wakaf.
Sayangnya, banyak dari kaum muslimin yang kurang menyadari hal tersebut. Mereka lebih akrab dengan istilah sedekah, infaq, qurban, zakat. Semua jenis ibadah tersebut tentu memiliki keutamaan masing-masing. Namun jika wakaf bisa dimaksimalkan, manfaatnya untuk kemaslahatan kaum muslimin sangatlah besar.
Pengertian Wakaf dan Hukumnya
Sebelum membahas lebih lanjut tentang keistimewaan wakaf, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu pengertian wakaf. Terasa ganjil jika kita panjang lebar membahas keistimewaan dan manfaat sesuatu, sedangkan pengertiannya masih kabur bagi kita.
Secara bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan secara istilah wakaf berarti ‘menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk Allah, bersama dengan tetapnya dzat harta tersebut’.
Sedangkan hukum asalnya adalah mubah atau diperbolehkan. Artinya, siapapun dari pemilik harta diperbolehkan untuk mewakafkan hartanya. Namun jika diniatkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, maka wakaf tersebut bukan sekedar boleh, tetapi sudah menjadi ibadah.
Inilah 3 Keistimewaan Wakaf dan Manfaatnya
1. Harta Wakaf Milik Allah Azza Wa Jalla
Ketika seseorang mewakafkan hartanya untuk manfaat tertentu, baik yang langsung berkaitan dengan ibadah atau kemaslahatan, maka pada saat itu harta yang diwakafkan bukan lagi milik pewakaf, tetapi sudah menjadi milik Allah Azza Wa Jalla.
Pewakaf tidak boleh mengatur atau mencegah pendistribusian manfaat dari harta yang sudah diwakafkan. Sebab, kekuasaan pewakaf kepada harta tersebut sudah terhapus secara mutlak. Demikian pula ketika meninggal, harta wakaf tidak bisa diwariskan kepada para ahli waris.
2. Pahala Wakaf Terus Mengalir
Karena wakaf hanyalah berlaku pada harta yang dzatnya tetap ada, menjadikan pemanfaatan harta wakaf tersebut bersifat terus menerus. Oleh karena itu, selama harta wakaf terus dimanfaatkan, pahalanya akan terus mengalir kepada pewakaf meskipun sudah meninggal.
Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadits di bawah ini:
إِذَا مَاتَ ابنُ آدم انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika anak Adam meninggal, terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa sedekah jariyah yaitu sedekah yang terus dimanfaatkan merupakan salah satu amalan yang tidak akan terputus meskipun seseorang meninggal. Tidak diragukan lagi bahwa harta yang diwakafkan masuk dalam sedekah ini.
3. Manfaatnya Sangat Besar dan Bersifat Umum
Jika zakat harta hanya bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang memang telah ditetapkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 sebagai orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, maka tidak demikian halnya dengan harta wakaf.
Manfaat harta wakaf sangat besar dan bersifat umum, karena tujuan utama dari wakaf tersebut adalah bagaimana harta yang diwakafkan bisa dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Harta yang diwakafkan juga tidak habis karena dzatnya masih ada. Sehingga, manfaat yang bisa diambil darinya bersifat jangka panjang dan bukan sementara. Selama pengelolaan harta wakaf bisa dimaksimalkan sebaik mungkin, manfaatnya akan sangat terasa.
Itulah penjelasan mengenai 3 keistimewaan wakaf yang perlu diketahui. Karena besarnya manfaat dari harta wakaf, pengelolaannya harus diserahkan hanya kepada orang-orang yang amanah dan profesional dalam mengelolanya.